Regulasi Profesi 8 menit Diperbarui 2026-07-08

Aturan Lisensi Arsitek Asing di Bali

Arsitek asing tidak boleh praktik sendiri di Bali. Pergub Bali 34/2023 mewajibkan kemitraan dengan arsitek berlisensi lokal untuk PBG.

Aturan Lisensi Arsitek Asing di Bali

Lisensi Arsitek Bali, bukan sekadar STRA

Banyak investor asing mengira arsitek yang punya reputasi internasional otomatis bisa menandatangani dokumen izin bangunan di Bali. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Di Bali ada dua lapis kredensial yang perlu dipahami: Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang berlaku nasional, dan Lisensi Arsitek Provinsi Bali yang bersifat kedaerahan.

Pergub Bali 34/2023 Pasal 4 menegaskan setiap arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Bali wajib memiliki Lisensi. Artinya, gambar arsitektur yang diunggah ke SIMBG untuk PBG wajib ditandatangani arsitek pemegang Lisensi Bali, bukan cukup ber-STRA. Lisensi ini menjadi alat kontrol agar desain patuh pada kaidah tata ruang dan kebudayaan Bali.

Syarat memperoleh Lisensi

Pergub Bali 34/2023 Pasal 8 mengatur syaratnya. Secara teknis, arsitek harus memiliki STRA yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan, rekomendasi teknis dari dinas terkait, dan rekomendasi dari organisasi profesi. STRA sendiri diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menurut UU 6/2017.

Rekomendasi organisasi profesi tidak diberikan otomatis. Arsitek harus lulus uji dan wawancara pengetahuan kaidah tata ruang serta arsitektur lokal Bali. Di sinilah kompetensi budaya diuji, bukan hanya kompetensi teknis universal. Masa berlaku Lisensi lima tahun dan dapat diperpanjang.

Arsitek asing wajib bermitra

Seiring derasnya investasi properti di Canggu dan Seminyak, banyak studio desain asing menawarkan jasa. Pergub Bali 34/2023 Pasal 10 ayat (2) memberi jalur yang jelas: arsitek asing dapat berpraktik di Bali hanya bila memiliki izin kerja tenaga asing yang sah, sertifikat kompetensi dari negara asal yang diverifikasi dan diregistrasi DAI, dan wajib bermitra dengan arsitek lokal berlisensi Bali.

Kemitraan ini bukan formalitas. Arsitek asing wajib melakukan alih keahlian dan pengetahuan kepada mitra lokal (Pasal 12), dan kerja sama itu dilaporkan ke DAI (Pasal 11). UU 6/2017 Pasal 14 pun menegaskan arsitek yang tidak memiliki Lisensi wajib bekerja sama dengan arsitek yang berlisensi. Jadi, studio asing yang merancang villa mewah tetap membutuhkan arsitek berlisensi Bali sebagai penanggung jawab.

Konsekuensi bila diabaikan

Menandatangani atau memproses PBG tanpa arsitek berlisensi berisiko membuat pengajuan ditolak di SIMBG sejak awal. Untuk pelanggaran arsitek berlisensi, Pergub Bali 34/2023 mengatur sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis (Pasal 18), pembekuan Lisensi (Pasal 19), hingga pencabutan Lisensi (Pasal 20).

Karena itu, memilih tim desain di Bali bukan hanya soal estetika. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang secara sah berhak menandatangani dokumen perizinan Anda, dan apakah desainnya lolos kaidah budaya yang menjadi syarat lisensi. Salah memilih di awal bisa membuat proyek terhenti di tahap izin.

Posisi konsultan lokal

Inilah alasan kemitraan dengan konsultan lokal berlisensi menjadi penting bagi investor asing. Pekerjaan teknis dan legalitas perizinan di JKK dipimpin oleh arsitek yang memegang STRA aktif dari DAI sekaligus Sertifikat Lisensi Arsitek Provinsi Bali dari DPMPTSP Bali.

Fungsinya sederhana tetapi menentukan: memastikan setiap rancangan yang masuk SIMBG memiliki dasar hukum yang sah dan selaras dengan kaidah lokal. Bagi studio desain asing, mitra lokal berlisensi adalah jembatan agar karya mereka bisa benar-benar dibangun secara legal di Bali.

Konsultasi aman

Cek posisi bangunan sebelum ambil keputusan

Mulai dari status dokumen yang Anda ketahui: lokasi, fungsi bangunan, PBG/IMB/SLF bila ada, dan kondisi penggunaan saat ini. Data sensitif cukup dibahas setelah kebutuhan dokumen jelas.

Tanya via WhatsApp

Artikel lain

Lanjutkan membaca

Lihat semua artikel
Konsultasi