Vila existing dengan kolam renang di Kabupaten Badung — objek pengurusan SLF bangunan existing Jiwa Karya Konsultan

Layanan Utama · Spesialis Badung

Urus SLF bangunan existing di Badung — vila, resto, ruko & kawasan.

Bangunan Anda sudah berdiri dan beroperasi — mungkin sudah bertahun-tahun. Tapi izinnya tidak lengkap, IMB lama hilang, atau bangunan sudah berubah dari gambar aslinya. Lalu datang surat peringatan, atau kabar penertiban di kawasan sebelah, atau email OTA soal verifikasi izin. Kami paham tekanan itu — dan kami menanganinya setiap hari.

5.0 · 30+ ulasan Google Lihat semua ulasan di Google Maps →
★★★★★
“Jasa konsultasi PBG dan SLF dengan kualitas service bagus dan tepat sasaran. Recommended service.”
Edo Widayana via Google

01 — Kabar Baik

Bangunan yang sudah berdiri tetap bisa dilegalkan.

Bangunan yang sudah berdiri tetap bisa dilegalkan. PP 16/2021 (Pasal 282 ayat 3) mengatur jalur SLF untuk bangunan existing melalui tiga tahap: pemeriksaan, surat pernyataan pemenuhan standar, lalu penerbitan SLF. Jika belum punya PBG/IMB, PBG dan SLF dapat diproses sekaligus melalui SIMBG. Anda tidak perlu membongkar bangunan — yang dibutuhkan adalah pembuktian teknis bahwa bangunan aman dan sesuai tata ruang.

02 — Proses

Lima langkah, dari konsultasi hingga dokumen di tangan Anda.

Kami dampingi penuh setiap tahap — jelas urutannya, jelas siapa mengerjakan apa.

  1. 01

    Konsultasi & Cek Kelayakan (Hari ke-0, Gratis)

    Cek zonasi (RDTR Badung), status izin, dan kelayakan SLF. Jika tidak mungkin terbit, kami sampaikan jujur sejak awal.

  2. 02

    Survei & As-Built Drawing (Hari 1–14)

    Pengukuran lapangan & gambar as-built ditandatangani arsitek berlisensi (sesuai Pergub Bali 34/2023). Untuk gambar yang hilang, kami buat ulang dari nol.

  3. 03

    Pengkajian Teknis / Audit (paralel)

    Pemeriksaan struktur, arsitektur, MEP & proteksi kebakaran. Disusun jadi Laporan Pengkajian Teknis sebagai dasar SLF.

  4. 04

    Pengajuan & Sidang via SIMBG

    Berkas diajukan; tahap konsultasi teknis maks. 5× dalam 28 hari kerja (PP 16/2021 Pasal 254 ayat 8). Kami hadir & mewakili di setiap sidang. Update mingguan via WhatsApp.

  5. 05

    SLF (+ PBG) Terbit & Diserahkan

    Setelah retribusi PBG (jika ada) lunas, dokumen fisik diserahkan langsung ke Anda.

03 — Yang Anda Terima

Semua dokumen teknis untuk kepatuhan bangunan Anda.

01

As-Built Drawing Lengkap

Gambar arsitektur, struktur, dan MEP yang mencerminkan kondisi bangunan sesungguhnya, ditandatangani arsitek berlisensi IAI sesuai Pergub Bali 34/2023.

02

Laporan Pengkajian Teknis

Laporan kelaikan fungsi bangunan: struktur, proteksi kebakaran, aksesibilitas, dan MEP — dokumen wajib untuk pengajuan SLF di SIMBG.

03

Dokumen SLF (& PBG)

Sertifikat Laik Fungsi resmi dari dinas, beserta PBG bila diproses bersamaan. Dokumen fisik diserahkan langsung kepada Anda.

04

Pendampingan Penuh

Hadir di setiap sidang SIMBG, koordinasi aktif dengan dinas, dan update status berkala via WhatsApp sampai dokumen di tangan.

04 — Tipe Bangunan

Tipe bangunan yang kami tangani.

Spesialis di Kabupaten Badung — area Canggu, Seminyak, Kerobokan, Umalas, Jimbaran, Uluwatu.

  • Vila hunian & komersial
  • Pondok wisata & guesthouse
  • Restoran & kafe
  • Klinik & fasilitas kesehatan
  • Ruko & bangunan kantor
  • Fasilitas olahraga
  • Kawasan multi-unit
  • Hotel & akomodasi
Fasad vila komersial existing di Badung — salah satu tipe bangunan yang ditangani JKK untuk SLF
Bangunan existing — vila komersial / site: Badung

05 — Alur Badung

PBG & SLF di Kabupaten Badung.

Di Badung, prosesnya dimulai dari tata ruang. Sebelum PBG/SLF bisa diproses, kesesuaian lokasi terhadap RDTR harus jelas — dicek lewat BATARA (Badung Tata Ruang) milik DPUPR Badung, lalu berlanjut ke SIMBG untuk penerbitan PBG dan SLF.

Alur khas Badung

  1. 01 Cek zona & KKPR Cek bidang tanah di BATARA, lalu Validasi KKPR bila diperlukan (atau Konfirmasi KKPR via OSS — Badung 100% ter-RDTR).
  2. 02 Ajukan PBG via SIMBG Unggah dokumen administratif + teknis (arsitektur, struktur, MEP) di simbg.pu.go.id.
  3. 03 Verifikasi Dinas Teknis Operator DPUPR Badung memeriksa kelengkapan berkas.
  4. 04 Sidang teknis TPT / TPA Rumah tinggal sederhana → TPT; komersial/kompleks → TPA (PP 16/2021 Ps. 254 & 257).
  5. 05 Retribusi & SKRD Standar teknis dipenuhi → SKRD PBG diterbitkan DPMPTSP Badung → bayar retribusi.
  6. 06 PBG & SLF terbit SK PBG terbit ber-QR; untuk bangunan existing, PBG & SLF dapat dicetak bersamaan.

Retribusi SLF = Rp 0 (PP 16/2021 Pasal 276 ayat 3 & 302 ayat 3); retribusi PBG mengikuti Perda Badung dan besarannya dikonfirmasi per kasus — tidak dikarang di muka.

Tiga instansi yang terlibat

  • DPUPR Badung — pengelola BATARA (tata ruang & KKPR) dan Dinas Teknis SIMBG (menugaskan TPT/TPA).
  • DPMPTSP Badung — menerbitkan SKRD (retribusi) PBG dan mencatat legalitas.
  • Satpol PP Badung — penegakan bangunan tanpa PBG (194 penindakan sepanjang 2025).

Cakupan portofolio JKK

Proyek SLF terverifikasi di 4 dari 6 kecamatan Badung.

  • Kuta Utara · Canggu, Kerobokan Kelod, Tibubeneng, Petitenget 11 proyek
  • Mengwi · Pererenan, Tumbakbayuh 4 proyek
  • Kuta · Kedonganan 1 proyek
  • Kuta Selatan · Ungasan 1 proyek

Alat & tautan resmi

BATARA murni portal tata ruang & KKPR (hulu, sebelum PBG). Penerbitan PBG/SLF tetap lewat SIMBG.

Layanan Terkait

Sedang kena tekanan waktu?

Jika bangunan Anda sudah dipasangi Pol PP Line atau terancam delisting OTA, mulai dari jalur penanganan prioritas — lihat halaman Fast-Track Penertiban.

Mulai dari Percakapan

Kirim kondisi bangunan Anda via WhatsApp — cek kelayakan gratis.

Sampaikan zona, tipe bangunan, dan status izin saat ini. Kami respons dalam 1 hari kerja dan jujur jika izin tidak mungkin terbit.

WhatsApp

0813-5387-3296

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Tanpa biaya tersembunyi · biaya jasa disampaikan di awal

Konsultasi