Layanan Utama · Spesialis Badung
Urus SLF bangunan existing di Badung — vila, resto, ruko & kawasan.
Bangunan Anda sudah berdiri dan beroperasi — mungkin sudah bertahun-tahun. Tapi izinnya tidak lengkap, IMB lama hilang, atau bangunan sudah berubah dari gambar aslinya. Lalu datang surat peringatan, atau kabar penertiban di kawasan sebelah, atau email OTA soal verifikasi izin. Kami paham tekanan itu — dan kami menanganinya setiap hari.
“Jasa konsultasi PBG dan SLF dengan kualitas service bagus dan tepat sasaran. Recommended service.”
01 — Kabar Baik
Bangunan yang sudah berdiri tetap bisa dilegalkan.
Bangunan yang sudah berdiri tetap bisa dilegalkan. PP 16/2021 (Pasal 282 ayat 3) mengatur jalur SLF untuk bangunan existing melalui tiga tahap: pemeriksaan, surat pernyataan pemenuhan standar, lalu penerbitan SLF. Jika belum punya PBG/IMB, PBG dan SLF dapat diproses sekaligus melalui SIMBG. Anda tidak perlu membongkar bangunan — yang dibutuhkan adalah pembuktian teknis bahwa bangunan aman dan sesuai tata ruang.
02 — Proses
Lima langkah, dari konsultasi hingga dokumen di tangan Anda.
Kami dampingi penuh setiap tahap — jelas urutannya, jelas siapa mengerjakan apa.
- 01
Konsultasi & Cek Kelayakan (Hari ke-0, Gratis)
Cek zonasi (RDTR Badung), status izin, dan kelayakan SLF. Jika tidak mungkin terbit, kami sampaikan jujur sejak awal.
- 02
Survei & As-Built Drawing (Hari 1–14)
Pengukuran lapangan & gambar as-built ditandatangani arsitek berlisensi (sesuai Pergub Bali 34/2023). Untuk gambar yang hilang, kami buat ulang dari nol.
- 03
Pengkajian Teknis / Audit (paralel)
Pemeriksaan struktur, arsitektur, MEP & proteksi kebakaran. Disusun jadi Laporan Pengkajian Teknis sebagai dasar SLF.
- 04
Pengajuan & Sidang via SIMBG
Berkas diajukan; tahap konsultasi teknis maks. 5× dalam 28 hari kerja (PP 16/2021 Pasal 254 ayat 8). Kami hadir & mewakili di setiap sidang. Update mingguan via WhatsApp.
- 05
SLF (+ PBG) Terbit & Diserahkan
Setelah retribusi PBG (jika ada) lunas, dokumen fisik diserahkan langsung ke Anda.
03 — Yang Anda Terima
Semua dokumen teknis untuk kepatuhan bangunan Anda.
As-Built Drawing Lengkap
Gambar arsitektur, struktur, dan MEP yang mencerminkan kondisi bangunan sesungguhnya, ditandatangani arsitek berlisensi IAI sesuai Pergub Bali 34/2023.
Laporan Pengkajian Teknis
Laporan kelaikan fungsi bangunan: struktur, proteksi kebakaran, aksesibilitas, dan MEP — dokumen wajib untuk pengajuan SLF di SIMBG.
Dokumen SLF (& PBG)
Sertifikat Laik Fungsi resmi dari dinas, beserta PBG bila diproses bersamaan. Dokumen fisik diserahkan langsung kepada Anda.
Pendampingan Penuh
Hadir di setiap sidang SIMBG, koordinasi aktif dengan dinas, dan update status berkala via WhatsApp sampai dokumen di tangan.
04 — Tipe Bangunan
Tipe bangunan yang kami tangani.
Spesialis di Kabupaten Badung — area Canggu, Seminyak, Kerobokan, Umalas, Jimbaran, Uluwatu.
- Vila hunian & komersial
- Pondok wisata & guesthouse
- Restoran & kafe
- Klinik & fasilitas kesehatan
- Ruko & bangunan kantor
- Fasilitas olahraga
- Kawasan multi-unit
- Hotel & akomodasi
05 — Alur Badung
PBG & SLF di Kabupaten Badung.
Di Badung, prosesnya dimulai dari tata ruang. Sebelum PBG/SLF bisa diproses, kesesuaian lokasi terhadap RDTR harus jelas — dicek lewat BATARA (Badung Tata Ruang) milik DPUPR Badung, lalu berlanjut ke SIMBG untuk penerbitan PBG dan SLF.
Alur khas Badung
- 01 Cek zona & KKPR Cek bidang tanah di BATARA, lalu Validasi KKPR bila diperlukan (atau Konfirmasi KKPR via OSS — Badung 100% ter-RDTR).
- 02 Ajukan PBG via SIMBG Unggah dokumen administratif + teknis (arsitektur, struktur, MEP) di simbg.pu.go.id.
- 03 Verifikasi Dinas Teknis Operator DPUPR Badung memeriksa kelengkapan berkas.
- 04 Sidang teknis TPT / TPA Rumah tinggal sederhana → TPT; komersial/kompleks → TPA (PP 16/2021 Ps. 254 & 257).
- 05 Retribusi & SKRD Standar teknis dipenuhi → SKRD PBG diterbitkan DPMPTSP Badung → bayar retribusi.
- 06 PBG & SLF terbit SK PBG terbit ber-QR; untuk bangunan existing, PBG & SLF dapat dicetak bersamaan.
Retribusi SLF = Rp 0 (PP 16/2021 Pasal 276 ayat 3 & 302 ayat 3); retribusi PBG mengikuti Perda Badung dan besarannya dikonfirmasi per kasus — tidak dikarang di muka.
Tiga instansi yang terlibat
- DPUPR Badung — pengelola BATARA (tata ruang & KKPR) dan Dinas Teknis SIMBG (menugaskan TPT/TPA).
- DPMPTSP Badung — menerbitkan SKRD (retribusi) PBG dan mencatat legalitas.
- Satpol PP Badung — penegakan bangunan tanpa PBG (194 penindakan sepanjang 2025).
Cakupan portofolio JKK
Proyek SLF terverifikasi di 4 dari 6 kecamatan Badung.
- Kuta Utara · Canggu, Kerobokan Kelod, Tibubeneng, Petitenget 11 proyek
- Mengwi · Pererenan, Tumbakbayuh 4 proyek
- Kuta · Kedonganan 1 proyek
- Kuta Selatan · Ungasan 1 proyek
Alat & tautan resmi
BATARA murni portal tata ruang & KKPR (hulu, sebelum PBG). Penerbitan PBG/SLF tetap lewat SIMBG.
Layanan Terkait
Sedang kena tekanan waktu?
Jika bangunan Anda sudah dipasangi Pol PP Line atau terancam delisting OTA, mulai dari jalur penanganan prioritas — lihat halaman Fast-Track Penertiban.
Mulai dari Percakapan
Kirim kondisi bangunan Anda via WhatsApp — cek kelayakan gratis.
Sampaikan zona, tipe bangunan, dan status izin saat ini. Kami respons dalam 1 hari kerja dan jujur jika izin tidak mungkin terbit.
0813-5387-3296
Konsultasi Gratis via WhatsAppTanpa biaya tersembunyi · biaya jasa disampaikan di awal