Hubungi Kami · WhatsApp-First
Konsultasi gratis via WhatsApp — respons dalam 1 hari kerja.
Respons WhatsApp pada jam kerja (WITA). Konsultasi pertama untuk cek kelayakan SLF/PBG sepenuhnya gratis.
Cara Paling Cepat
WhatsApp langsung
Kirim kondisi bangunan Anda — zona, luas, fungsi, dan status izin saat ini. Kami respons dalam 1 hari kerja.
Chat WhatsApp: 0813-5387-3296Tanpa biaya tersembunyi · biaya jasa disampaikan di awal
Kantor & Alamat
Jiwa Karya Konsultan
Jl. Pantai Batu Bolong No. 1B
Canggu, Kuta Utara
Badung, Bali 80361
Kirim Detail Bangunan
Isi form — kami balas via WhatsApp.
Saat dikirim, pesan akan terbuka otomatis di WhatsApp Anda.
Peta Lokasi
Kantor kami di Canggu, Badung.
Jl. Pantai Batu Bolong No. 1B, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali 80361.
Kunjungan dengan perjanjian — silakan hubungi WhatsApp terlebih dahulu agar tim kami siap menyambut Anda.
FAQ
Pertanyaan yang sering kami terima.
12 pertanyaan paling umum — dijawab langsung dari pengalaman lapangan di Badung.
- Ya. Bangunan existing tetap dapat diproses SLF secara retroaktif (PP 16/2021 Pasal 282 ayat (3)). Jika belum ada PBG/IMB, PBG & SLF dapat diajukan sekaligus melalui SIMBG. Dibutuhkan as-built drawing, pengkajian teknis, dan pengajuan ke dinas. Ini layanan utama kami.
- Hentikan aktivitas sesuai surat, lalu segera lengkapi izin. Pengalaman di Badung menunjukkan segel dilepas setelah izin sah ditunjukkan — dari 35 usaha yang dipasangi Pol PP Line, 15 di antaranya sudah beroperasi kembali setelah melengkapi izin (Satpol PP Badung, 2025/2026). Kirim foto surat/segel ke kami untuk penanganan prioritas.
- Bergantung pada luas, fungsi, dan kelengkapan dokumen. Retribusi penerbitan SLF dari pemerintah umumnya Rp 0. Biaya yang Anda keluarkan adalah jasa pengkaji teknis & konsultan. Kami beri estimasi spesifik setelah cek kondisi bangunan — konsultasi awal gratis.
- SLF sendiri diterbitkan maksimal 3 hari kerja sejak surat pernyataan pemenuhan standar teknis diunggah (PP 16/2021 Pasal 276 ayat (2)). Jika bangunan belum ber-PBG, ada tahap konsultasi teknis PBG jalur TPA lebih dulu — maksimal 5 pertemuan dalam 28 hari kerja (Pasal 254 ayat (8)). Total realistis untuk bangunan existing umumnya beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen, perbaikan yang dibutuhkan, dan jadwal dinas.
- Per PP 16/2021 Pasal 297: 20 tahun untuk rumah tinggal, 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya (termasuk vila usaha, resto, hotel). Mulai proses perpanjangan sebelum masa berlaku habis — sumber tidak menetapkan batas hari spesifik, tetapi pemeriksaan berkala & alur SIMBG butuh waktu. Kami bantu pengkajian ulang & SIMBG.
- PBG adalah izin untuk mendirikan atau mengubah bangunan (diterbitkan di awal). SLF menyatakan bangunan laik fungsi dan boleh dimanfaatkan (diterbitkan setelah bangunan siap). Untuk beroperasi legal, keduanya diperlukan.
- SLF/PBG diajukan atas nama pemegang hak atas tanah. Karena WNA tidak memegang SHM langsung, pengajuan umumnya melalui struktur PT PMA atau pihak yang berhak. Kami bantu jelaskan opsi yang sesuai situasi kepemilikan Anda — mulai dari konsultasi gratis.
- Bisa. Kami membuat as-built drawing dari pengukuran lapangan, ditandatangani arsitek berlisensi sesuai Pergub Bali No. 34/2023.
- Untuk beroperasi legal sebagai akomodasi, properti butuh izin usaha pariwisata yang berbasis bangunan laik fungsi. Kementerian Pariwisata akan men-delist akomodasi tak berizin dari OTA mulai 1 Agustus 2026 — melengkapi SLF/PBG adalah bagian dari kepatuhan ini.
- Sanksi administratif (peringatan tertulis, pembatasan/penghentian pemanfaatan, hingga pembongkaran — PP 16/2021), kesulitan agunan bank, penolakan klaim asuransi, hambatan jual-beli, dan risiko delisting OTA.
- Regulasi tidak menjadikan pembongkaran sebagai titik awal. Bangunan yang dinyatakan belum laik diarahkan ke rekomendasi (PP 16/2021 Pasal 299 ayat (2)): perbaikan dan/atau pembaruan PBG — sesuai temuan pemeriksaan. Selama tidak ada pelanggaran berat (mis. sempadan) dan struktur masih aman atau dapat diperkuat, jalur yang ditempuh adalah kelaikan fungsi, bukan pembongkaran. Bila ada kekurangan struktur, kami rekomendasikan perkuatan yang paling efisien.
- Ya. Konsultasi pertama untuk cek kelayakan gratis. Jika izin tidak mungkin terbit (mis. zona terlarang), kami sampaikan sejak awal — sebelum ada komitmen biaya.
- Dua peran berbeda, dan yang memeriksa bergantung pada kondisi bangunan Anda. Penilik adalah orang yang diberi tugas Pemerintah Pusat/Daerah untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung (PP 16/2021 Pasal 1 angka 34). Pengkaji Teknis adalah perseorangan atau badan usaha bersertifikat kompetensi yang melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan (Pasal 1 angka 36). Untuk bangunan yang SUDAH BERDIRI (existing), regulasi membuka tiga jalur pemeriksa: pemilik dengan kompleksitas sederhana yang bersertifikat pengkajian teknis, pemilik yang punya unit atau tenaga internal bersertifikat pengkajian teknis, ATAU penyedia jasa Pengkaji Teknis bersertifikat (Pasal 282 ayat (5)) — jadi memakai penyedia jasa eksternal bukan satu-satunya jalan. Khusus bangunan berupa rumah tinggal, pemeriksaan dapat dilakukan Tim Penilai Teknis/TPT (Pasal 282 ayat (6)). Untuk bangunan BARU, surat pernyataan kelaikan fungsi justru dikeluarkan penyedia jasa pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi, atau Penilik untuk rumah tinggal kecil tertentu (Pasal 272 ayat (4)-(6)) — bukan Pengkaji Teknis.
- Regulasi tidak menjadikan pembongkaran sebagai titik awal. Pemeriksaan fisik bangunan meliputi pemeriksaan visual, pengujian nondestruktif, dan/atau pengujian destruktif (PP 16/2021 Pasal 205 ayat (5)), dan mutu beton diindikasi dengan metode uji nondestruktif (Pasal 220 ayat (3) huruf d) — dalam praktik JKK, hammer test adalah alat uji nondestruktif yang lazim kami gunakan, dan hasilnya kami tuangkan dalam laporan hammer test yang menjadi bagian dokumen pengkajian. (Istilah "hammer test" sendiri istilah praktik lapangan — PP hanya menyebut kategorinya.) Pemakaiannya tidak merusak bangunan. Pengujian destruktif dirumuskan sebagai metode yang <em>dapat</em> ditambahkan apabila diperlukan (Pasal 220 ayat (4) huruf a). Seberapa jauh pemeriksaan diperlukan pada bangunan Anda bergantung pada kondisi faktualnya — kami sampaikan setelah asesmen, bukan dijanjikan di muka.
- SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) adalah bukti hak atas status kepemilikan bangunan. Yang penting untuk Anda: SBKBG hanya diterbitkan untuk bangunan gedung yang sudah memiliki SLF (Permen PUPR 12/2024 Pasal 12 ayat (1)), dan penerbitannya dicatat dalam buku bangunan gedung melalui SIMBG (ayat (2)). Jadi SLF adalah pintu masuknya — tanpa SLF, tidak ada SBKBG.
- SLF bukan titik akhir. Pemilik atau pengguna wajib melaksanakan pemeliharaan dan perawatan agar bangunan tetap laik fungsi (PP 16/2021 Pasal 296), dan melakukan pemeriksaan berkala sesuai periode yang ditentukan Standar Teknis untuk tiap jenis elemen — atau paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali (Pasal 295 ayat (5)). Pemeriksaan berkala ini juga yang menjadi dasar saat SLF Anda diperpanjang.
- Tergantung skala perubahannya. PBG perubahan wajib bila ada perubahan fungsi bangunan, lapis bangunan, luas bangunan, tampak bangunan, perubahan spesifikasi/dimensi komponen yang mempengaruhi keselamatan atau kesehatan, atau perkuatan struktur untuk kerusakan sedang/berat (PP 16/2021 Pasal 262 ayat (2)). Sebaliknya, PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (ayat (3)). Kirim foto rencana renovasi Anda — kami bantu tentukan masuk kategori mana sebelum pekerjaan dimulai.