Layanan Perpanjangan · Non-Hunian
Perpanjangan SLF di Bali — wajib tiap 5 tahun untuk bangunan non-hunian.
SLF Anda tidak berlaku selamanya. Untuk vila usaha, restoran, hotel, ruko, dan bangunan komersial lainnya, perpanjangan wajib dilakukan setiap 5 tahun. Jangan tunggu sampai berakhir — kami bantu prosesnya jauh sebelum masa berlaku habis.
01 — Masa Berlaku
Aturan masa berlaku yang wajib Anda tahu.
Berdasarkan PP 16/2021 Pasal 297 ayat (2).
Rumah Tinggal
20 tahun
SLF berlaku 20 tahun untuk hunian. Tetap perlu diperpanjang setelah berakhir.
Bangunan Non-Hunian
Perhatian5 tahun
Vila usaha, hotel, resto, ruko, klinik, fasilitas olahraga — wajib perpanjang tiap 5 tahun. Berlaku sejak SLF pertama diterbitkan.
Mulai proses sebelum masa berlaku habis
Perpanjangan didahului pemeriksaan berkala & verifikasi kelaikan, sehingga butuh waktu. Ajukan sebelum masa berlaku SLF berakhir agar bangunan tidak sempat beroperasi tanpa SLF yang sah — risiko sanksi administratif. Peraturan tidak menetapkan batas jumlah hari yang pasti; yang penting prosesnya dimulai lebih awal.
02 — Proses
Proses perpanjangan SLF via SIMBG.
Perpanjangan SLF bukan sekadar perpanjangan administratif — diperlukan pengkajian ulang kondisi bangunan untuk memastikan masih laik fungsi.
- 01
Cek Tanggal Berakhir SLF
Kami bantu verifikasi kapan SLF Anda berakhir berdasarkan dokumen yang ada. Jika dokumen lama tidak tersedia, kami bantu telusuri di SIMBG.
- 02
Pengkajian Ulang Kondisi Bangunan
Tim kami melakukan pemeriksaan fisik bangunan — struktur, arsitektur, MEP, dan proteksi kebakaran — untuk memastikan masih memenuhi standar kelaikan. Jika ada yang perlu diperbaiki, kami rekomendasikan solusi paling efisien.
- 03
Penyusunan Laporan Pengkajian Teknis
Laporan disusun sesuai format SIMBG, ditandatangani arsitek berlisensi IAI. Dokumen ini menjadi dasar permohonan perpanjangan SLF.
- 04
Pengajuan Perpanjangan via SIMBG
Kami submit permohonan berbasis pemeriksaan berkala dan verifikasi kelaikan, mendampingi proses di dinas, dan update status berkala via WhatsApp.
- 05
SLF Baru Terbit
Setelah proses selesai, SLF dengan masa berlaku baru diserahkan kepada Anda. SLF non-hunian berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan baru.
03 — Risiko
Risiko membiarkan SLF kedaluwarsa.
SLF yang kedaluwarsa bukan sekadar masalah administratif.
Sanksi Administratif
Peringatan tertulis, pembatasan, hingga penghentian pemanfaatan bangunan (PP 16/2021).
Risiko Delisting OTA
Platform seperti Airbnb, Booking, dan Agoda mulai memverifikasi legalitas bangunan akomodasi.
Hambatan Pinjaman Bank
Dalam praktik, bank dan lembaga keuangan mensyaratkan SLF aktif untuk pencairan KPR atau kredit agunan properti.
Hambatan Jual-Beli
Dalam praktik, notaris dan PPAT memerlukan SLF yang masih berlaku dalam proses jual-beli properti.
Mulai dari Percakapan
Cek jadwal SLF Anda — jangan sampai kedaluwarsa.
Kirim foto dokumen SLF Anda via WhatsApp. Kami bantu verifikasi tanggal berakhir dan rencanakan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis.
0813-5387-3296
Cek Jadwal SLF via WhatsAppTanpa biaya tersembunyi · biaya jasa disampaikan di awal