Regulasi Profesi 8 menit Diperbarui 2026-07-08

Sanksi Arsitek: Peringatan Hingga Cabut STRA

Arsitek penanggung jawab PBG memikul tanggung jawab hukum. UU Arsitek dan Pergub Bali mengatur sanksi dari peringatan hingga pencabutan STRA dan Lisensi.

Sanksi Arsitek: Peringatan Hingga Cabut STRA

Tanda tangan yang membawa tanggung jawab

Desain arsitektur tidak berhenti di atas kertas. Arsitek yang membubuhkan tanda tangan sebagai penanggung jawab pada gambar pengajuan PBG memikul tanggung jawab keprofesian atas keandalan bangunan yang dirancangnya. UU 6/2017 Pasal 22 merinci kewajiban arsitek, termasuk melaksanakan praktik sesuai kode etik, standar kinerja, dan mengutamakan keselamatan.

Karena itu, memilih arsitek bukan sekadar soal siapa yang bisa menggambar cepat. Ada konsekuensi hukum bila kelalaian desain menimbulkan masalah pada masa konstruksi maupun pemanfaatan bangunan.

Sanksi di tingkat nasional

UU 6/2017 Pasal 38 mengatur sanksi administratif bagi arsitek yang melanggar standar kinerja, secara berjenjang: peringatan tertulis; penghentian sementara praktik arsitek; pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA); dan/atau pencabutan STRA. Rincian yang sama juga ditegaskan dalam PP 15/2021 Pasal 57 ayat (1).

Untuk pelanggaran terberat, UU 6/2017 Pasal 12 menyatakan STRA dicabut apabila arsitek berstatus terpidana dalam kasus malapraktik arsitek atau melakukan pelanggaran berat kode etik profesi. Pencabutan STRA praktis melumpuhkan hak menandatangani dokumen perizinan.

Lapis kedua di Bali: Lisensi Provinsi

Di Bali ada lapisan tambahan. Selain STRA nasional, arsitek penanggung jawab PBG wajib memegang Lisensi Arsitek Provinsi Bali (Pergub Bali 34/2023). Pelanggaran terhadap ketentuan lisensi, termasuk kelalaian atas kesesuaian karya dengan kaidah tata ruang dan arsitektur lokal Bali, dikenai sanksi tersendiri.

Pergub Bali 34/2023 mengatur sanksi Lisensi secara berjenjang: peringatan tertulis (Pasal 18), pembekuan Lisensi (Pasal 19), hingga pencabutan Lisensi (Pasal 20), yang dapat disertai pencantuman dalam daftar hitam. Jadi seorang arsitek di Bali menghadapi dua kerangka sekaligus: STRA di tingkat nasional dan Lisensi di tingkat provinsi.

Mengapa ini melindungi pemilik bangunan

Standardisasi sanksi ini pada akhirnya melindungi konsumen. Arsitek yang taat aturan akan menolak menandatangani desain yang melanggar ketentuan, karena taruhannya adalah lisensi dan registrasinya sendiri.

Bagi pemilik properti, ini berarti memastikan proyek dikawal oleh arsitek yang lisensi dan registrasinya aktif bukanlah detail sepele. Ini adalah lapisan perlindungan agar dokumen perizinan Anda berdiri di atas dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsultasi aman

Cek posisi bangunan sebelum ambil keputusan

Mulai dari status dokumen yang Anda ketahui: lokasi, fungsi bangunan, PBG/IMB/SLF bila ada, dan kondisi penggunaan saat ini. Data sensitif cukup dibahas setelah kebutuhan dokumen jelas.

Tanya via WhatsApp

Artikel lain

Lanjutkan membaca

Lihat semua artikel

Regulasi Profesi

Aturan Lisensi Arsitek Asing di Bali

Arsitek asing tidak boleh praktik sendiri di Bali. Pergub Bali 34/2023 mewajibkan kemitraan dengan arsitek berlisensi lokal untuk PBG.

Konsultasi