Aksesibilitas Difabel pada Bangunan Umum
Bangunan umum dan komersial wajib memenuhi aspek kemudahan: ramp, jalur pemandu, dan toilet yang aksesibel. Semua dinilai saat SLF.
Kemudahan adalah pilar keempat
Selain keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, keandalan bangunan mencakup aspek kemudahan. PP 16/2021 Pasal 46 menetapkan aspek kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan.
Prinsipnya, sesuai Pasal 47 ayat (1), fasilitas dan aksesibilitas harus mudah, aman, dan nyaman bagi setiap pengguna dan pengunjung. Untuk bangunan fungsi umum seperti hotel, restoran, galeri, dan pusat perbelanjaan, hak akses ini tidak boleh mengabaikan kelompok disabilitas, lansia, maupun anak-anak.
Akses horizontal dan jalur pemandu
PP 16/2021 Pasal 47 dan 48 mengatur kemudahan hubungan horizontal, yaitu sarana yang memudahkan perpindahan antarruang atau antarbangunan. Sarana ini mencakup pintu, selasar, koridor, jalur pedestrian, hingga jalur pemandu.
Jalur pemandu, yang dikenal sebagai guiding block bertekstur, membantu penyandang tunanetra bergerak di koridor publik. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari sarana yang diperhitungkan dalam pemenuhan aspek kemudahan.
Ramp, tangga, dan toilet
Untuk perpindahan antarlantai, PP 16/2021 Pasal 49 menyebut sarana berupa tangga, ram, lift, lift tangga, hingga eskalator. Keberadaan ram menjadi penting bagi pengguna kursi roda agar dapat berpindah lantai secara mandiri.
Sementara Pasal 50 mengatur kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan, yang mencakup antara lain toilet, ruang laktasi, tempat parkir, hingga rambu dan marka. Dimensi teknis seperti kemiringan ram dan ukuran toilet yang aksesibel mengikuti standar teknis aksesibilitas yang berlaku, disesuaikan dengan fungsi dan skala bangunan.
Dinilai saat kelaikan fungsi
Aspek kemudahan bukan sekadar anjuran. PP 16/2021 Pasal 227 menempatkan pemeriksaan pemenuhan persyaratan kemudahan sebagai bagian dari pemeriksaan kelaikan fungsi, mencakup fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan serta kelengkapan prasarananya.
Bagi bangunan komersial existing, ketiadaan fasilitas aksesibilitas bisa menjadi temuan saat proses SLF. Pendampingan membantu merumuskan modifikasi yang memenuhi standar kemudahan tanpa mengorbankan estetika bangunan, sehingga aksesibilitas dan desain dapat berjalan beriringan.
Konsultasi aman
Cek posisi bangunan sebelum ambil keputusan
Mulai dari status dokumen yang Anda ketahui: lokasi, fungsi bangunan, PBG/IMB/SLF bila ada, dan kondisi penggunaan saat ini. Data sensitif cukup dibahas setelah kebutuhan dokumen jelas.