Proteksi Kebakaran 8 menit Diperbarui 2026-07-08

Proteksi Kebakaran: Syarat Keselamatan SLF

Sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif adalah bagian aspek keselamatan yang diuji untuk SLF, dan pemeriksaannya melibatkan instansi pemadam kebakaran.

Proteksi Kebakaran: Syarat Keselamatan SLF

Kebakaran adalah pilar keselamatan

Di kawasan pariwisata Bali, akomodasi bertingkat menghadapi risiko kebakaran yang nyata. Karena itu, kemampuan bangunan terhadap bahaya kebakaran ditetapkan sebagai bagian aspek keselamatan dalam PP 16/2021 Pasal 28 ayat (2) huruf b, sejajar dengan kemampuan menahan beban dan proteksi terhadap petir serta kelistrikan.

Aspek keselamatan ini adalah salah satu dari empat pilar keandalan yang diperiksa sebelum SLF terbit. Artinya, sistem proteksi kebakaran bukan pelengkap, melainkan syarat yang menentukan apakah bangunan dinyatakan laik dimanfaatkan.

Dua lapis pertahanan: pasif dan aktif

PP 16/2021 Pasal 31 membagi sistem proteksi kebakaran menjadi proteksi pasif dan proteksi aktif. Proteksi pasif (ayat (2)) mencakup pengaturan komponen arsitektur dan struktur, akses serta pasokan air untuk pemadam kebakaran, dan sarana penyelamatan. Proteksi aktif (ayat (4)) mencakup sistem pemadam, sistem deteksi dan alarm, sistem pengendalian asap, dan pusat pengendali kebakaran.

Dalam pemeriksaan kelaikan fungsi, rincian ini dibaca secara detail sesuai Pasal 220 ayat (5): akses mobil pemadam kebakaran dan pasokan air (huruf a); sarana penyelamatan seperti jalur keluar, pintu, titik berkumpul, dan pencahayaan darurat (huruf b); pintu serta jendela tahan api dan partisi penghalang asap (huruf c); serta sistem pipa tegak, sprinkler otomatis, pompa, alat pemadam api ringan, deteksi, dan alarm (huruf d).

Pemeriksaan melibatkan instansi pemadam kebakaran

Proteksi kebakaran termasuk objek wajib yang diuji dalam pemeriksaan persyaratan keselamatan untuk kelaikan fungsi (PP 16/2021 Pasal 220 ayat (1) huruf b). Pemeriksaan ini tidak dilakukan sendirian oleh Pengkaji Teknis.

PP 16/2021 Pasal 228 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, melalui permohonan pemilik kepada instansi berwenang, yang dalam praktiknya adalah dinas pemadam kebakaran. Keterlibatan instansi ini menjadi bagian penting sebelum bangunan dinyatakan laik fungsi.

Kesiapan sejak desain hingga lapangan

Bagi pemilik akomodasi atau bangunan komersial, mempersiapkan proteksi kebakaran sebaiknya dimulai dari desain, bukan ditambal menjelang pemeriksaan. Sistem yang dirancang sesuai standar sejak awal lebih mudah dibuktikan berfungsi saat inspeksi.

Pendampingan teknis dari tenaga ahli mekanikal-elektrikal membantu memastikan gambar proteksi kebakaran sesuai standar dan siap diperiksa bersama instansi terkait. Tujuannya bukan sekadar lolos SLF, tetapi memastikan bangunan benar-benar aman bagi penghuninya.

Konsultasi aman

Cek posisi bangunan sebelum ambil keputusan

Mulai dari status dokumen yang Anda ketahui: lokasi, fungsi bangunan, PBG/IMB/SLF bila ada, dan kondisi penggunaan saat ini. Data sensitif cukup dibahas setelah kebutuhan dokumen jelas.

Tanya via WhatsApp

Artikel lain

Lanjutkan membaca

Lihat semua artikel
Konsultasi