Bangunan Adat & Cagar Budaya: Status PBG/SLF
Bangunan adat dikecualikan dari kewajiban arsitek ber-STRA, tetapi pengurusan PBG tetap lewat arsitek berlisensi. Cagar budaya punya protokol tersendiri.
Pertanyaan yang sering muncul
Di Bali, bangunan seperti pura, bale banjar, dan rumah tinggal tradisional di desa adat menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah semuanya wajib mengurus PBG dan SLF melalui SIMBG seperti bangunan komersial? Jawabannya perlu memisahkan dua hal: siapa yang boleh merancang, dan bagaimana proses perizinannya.
Regulasi memberi perlakuan khusus untuk bangunan adat, tetapi bukan berarti tanpa aturan. Ada koridor yang jelas, terutama ketika bangunan adat kelak diajukan izinnya secara formal untuk kebutuhan tertentu.
Bangunan adat dan pengecualian arsitek
UU 6/2017 tentang Arsitek Pasal 6 ayat (2) mengecualikan kewajiban memiliki STRA bagi orang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat. PP 15/2021 Pasal 34 ayat (3) dan (5) menegaskan bahwa perancangan bangunan gedung adat tidak wajib dilakukan oleh arsitek, dan penyelenggaraannya mengikuti ketentuan yang berlaku di masyarakat adat.
Namun ada batas penting. PP 15/2021 Pasal 34 ayat (6) mewajibkan bahwa meskipun perancangannya mengikuti kearifan adat, proses pengurusan PBG-nya tetap harus dilakukan oleh arsitek yang memiliki Lisensi. Jadi ketika bangunan adat diajukan izinnya secara formal, misalnya untuk kebutuhan agunan, asuransi, atau perluasan fungsi pariwisata, jalur perizinannya tetap melewati arsitek berlisensi.
Protokol bangunan cagar budaya
Untuk bangunan gedung cagar budaya (BGCB) yang dilestarikan, PP 16/2021 mengatur secara khusus pada Pasal 80 sampai Pasal 102. Prinsip dasarnya, sesuai Pasal 85 ayat (3), adalah sedikit mungkin melakukan perubahan, sebanyak mungkin mempertahankan keaslian, dan bertindak dengan penuh kehati-hatian.
Tindakan seperti restorasi diatur pada Pasal 89 ayat (7), yaitu mengembalikan kondisi bangunan secara akurat sesuai keasliannya. Pelestarian BGCB tidak boleh dikerjakan sembarang pihak. Pasal 85 ayat (4) mewajibkan pelibatan tenaga ahli pelestarian yang mencakup arsitek pelestarian, arkeolog, tenaga ahli konservasi bahan bangunan, dan perancang tata ruang dalam pelestarian.
Mengapa ini relevan bagi pemilik properti
Kawasan pariwisata Bali kerap berbatasan langsung dengan area sensitif, seperti kawasan suci pura tua atau puri bersejarah. Memahami status hukum bangunan adat dan cagar budaya membantu menghindari sengketa tata ruang yang bisa membekukan proyek.
Bagi pemilik yang bangunannya bersinggungan dengan kategori ini, langkah paling aman adalah memetakan status sejak awal: apakah tergolong bangunan adat, cagar budaya, atau bangunan biasa yang berdekatan dengan zona sensitif. Dari sana baru bisa ditentukan jalur perizinan dan tenaga ahli yang tepat. Peran konsultan di sini adalah membaca posisi hukumnya, bukan menggantikan proses adat maupun protokol pelestarian.
Konsultasi aman
Cek posisi bangunan sebelum ambil keputusan
Mulai dari status dokumen yang Anda ketahui: lokasi, fungsi bangunan, PBG/IMB/SLF bila ada, dan kondisi penggunaan saat ini. Data sensitif cukup dibahas setelah kebutuhan dokumen jelas.