Pembongkaran 8 menit Diperbarui 2026-07-08

RTB: Aturan Teknis Pembongkaran Bangunan

Membongkar bangunan wajib melalui Rencana Teknis Pembongkaran di SIMBG. Pahami penetapan, persetujuan, dan siapa yang menyusun RTB menurut PP 16/2021.

RTB: Aturan Teknis Pembongkaran Bangunan

Membongkar bukan sekadar merobohkan

Ketika bangunan dinilai tidak lagi laik fungsi, membahayakan lingkungan, atau memang akan diganti, pembongkaran menjadi opsi. Namun PP 16/2021 Pasal 314 ayat (1) menegaskan pembongkaran harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keamanan, keselamatan masyarakat, dan lingkungan. Ia tidak boleh dikerjakan serampangan.

Prosesnya dimulai dari status hukumnya. Pembongkaran dapat melalui penetapan perintah dari Dinas Teknis, misalnya ketika bangunan tidak laik dan tidak dapat diperbaiki atau membahayakan (Pasal 314 ayat (3)), atau melalui persetujuan pembongkaran bila diajukan atas inisiatif pemilik sendiri (Pasal 314 ayat (4)).

RTB dan pengajuan lewat SIMBG

Pemilik mengajukan pembongkaran melalui SIMBG kepada Dinas Teknis, dan pengajuan itu wajib disertai dokumen Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) sesuai PP 16/2021 Pasal 318. RTB memuat konsep dan gambar rencana pembongkaran, metode yang memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, jadwal, rencana pengamanan lingkungan, serta pengelolaan limbah hasil pembongkaran (Pasal 198 ayat (3)).

Satu hal yang sering keliru dipahami: RTB tidak disusun oleh sembarang pihak, dan bukan oleh Pengkaji Teknis. PP 16/2021 Pasal 198 ayat (1) dan Pasal 317 ayat (4) menetapkan dokumen RTB dibuat oleh penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung. Khusus pembongkaran yang menggunakan peralatan berat atau bahan peledak, Pasal 321 ayat (8) mewajibkan pelaksanaannya oleh penyedia jasa pembongkaran.

Perhatian khusus lokasi lereng dan tebing

Bali memiliki banyak bangunan di lokasi sensitif, seperti tepi tebing di kawasan selatan. Untuk kondisi ini, PP 16/2021 Pasal 78 ayat (7) mengatur bahwa bagian tapak dengan perbedaan elevasi yang berpotensi longsor harus diberi bangunan pengaman, dan permukaan tapak harus diberi penutup bila berada di daerah lereng atau berkemiringan tinggi.

Ketentuan ini menegaskan bahwa perencanaan pembongkaran di lokasi rawan bukan sekadar merobohkan struktur, tetapi juga menjaga stabilitas lahan pascabongkar. Pengelolaan dampak lingkungan diletakkan di dalam RTB, bukan sebagai dokumen terpisah, sehingga metode kerja dan mitigasinya dibaca sebagai satu kesatuan.

Peran konsultan dalam proses ini

Bagi pemilik, memahami alur ini penting agar pembongkaran tidak berujung masalah hukum atau kerusakan properti tetangga. Dokumen RTB diverifikasi Dinas Teknis sebelum pembongkaran disetujui, sehingga persiapan yang rapi mempercepat proses.

Peran konsultan di sini adalah membantu pemilik memahami kewajiban, menyiapkan kelengkapan, dan mengoordinasikan pihak yang tepat, dengan tetap menghormati bahwa penyusunan dan pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa yang berkompeten sesuai ketentuan.

Konsultasi aman

Cek posisi bangunan sebelum ambil keputusan

Mulai dari status dokumen yang Anda ketahui: lokasi, fungsi bangunan, PBG/IMB/SLF bila ada, dan kondisi penggunaan saat ini. Data sensitif cukup dibahas setelah kebutuhan dokumen jelas.

Tanya via WhatsApp

Artikel lain

Lanjutkan membaca

Lihat semua artikel
Konsultasi